Kamis, 09 November 2017

Kontraktor Dalam Suatu Proyek Konstruksi

Dalam proyek konstruksi terdapat seorang individu atau badan usaha yang bertugas sebagai penanggung jawab proyek. Perusahaan kontraktor ini merupakan pihak yang melakukan penandatanganan kontrak kerja sama dengan pemilik proyek dan kemudaian disebut sebagai kontraktor umum. Segala poin yang menjadi tanggung jawabnya pun tertulis dalam kontrak tersebut. Karena terdapat banyak pekerjaan dan kebutuhan khususnya perlatan kerja maka kontraktor tersebut pun membaginya kepada kontraktor lain.

Kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor umum tersebut disebut dengan istilah sub-kontraktor. Dari pengertiaannya sub kontraktor adalah kontraktor bangunan yang dikontrak untuk mengerjakan sebagian atau seluruh kewajiban dari perjanjian yang dipegang kontraktor umum. Biasanya sub-kontraktor disewa hanya untuk mengerjakan tugas yang berada di luar keahlian kontraktor umum.


Langkah untuk mempekerjakan sub-kontraktor ini dipandang sebagai langkah yang efektif untuk menekan biaya dan mengurangi resiko. Dari cara ini pula kontraktor umum bisa mendapatkan layanan yang sama atau bahkan lebih bagus daripada yang mereka sediakan sendiri. Seringkali sub-kontraktor hanya menerima kontrak dari satu perusahaan yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar