Dalam proyek konstruksi terdapat seorang individu atau badan
usaha yang bertugas sebagai penanggung jawab proyek. Perusahaan kontraktor ini merupakan pihak yang melakukan
penandatanganan kontrak kerja sama dengan pemilik proyek dan kemudaian disebut
sebagai kontraktor umum. Segala poin yang menjadi tanggung jawabnya pun
tertulis dalam kontrak tersebut. Karena terdapat banyak pekerjaan dan kebutuhan
khususnya perlatan kerja maka kontraktor tersebut pun membaginya kepada
kontraktor lain.
Kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor umum tersebut
disebut dengan istilah sub-kontraktor. Dari pengertiaannya sub kontraktor
adalah kontraktor bangunan yang dikontrak
untuk mengerjakan sebagian atau seluruh kewajiban dari perjanjian yang dipegang
kontraktor umum. Biasanya sub-kontraktor disewa hanya untuk mengerjakan tugas
yang berada di luar keahlian kontraktor umum.
Langkah untuk mempekerjakan sub-kontraktor ini dipandang
sebagai langkah yang efektif untuk menekan biaya dan mengurangi resiko. Dari
cara ini pula kontraktor umum bisa mendapatkan layanan yang sama atau bahkan
lebih bagus daripada yang mereka sediakan sendiri. Seringkali sub-kontraktor
hanya menerima kontrak dari satu perusahaan yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar